Pemerintah Desa Sojomerto memaparkan RAPBDes ( Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) Tahun 2020 bersama Segenap BPD Desa Sojomerto, setelah pemaparan Pemerintah Desa dan BPD mengesahkan APBDes Desa Sojomerto Tahun Anggaran 2020, tanggal 26 Desember 2019 di Balai Desa Sojomerto.
Melalui kajian yang mendalam serta pencermatan oleh BPD, akhirnya RAPBDes disahkan menjadi APBDes. APBDes merupakan salah satu syarat yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, sebagai syarat pencairan dana desa selain tentunya RPJMDes dan RKPDes.
Dalam pemaparan tersebut juga dihadiri PLD ( Pendamping Lokal Desa ) yang juga ikut mencermati point-point anggaran dan pendapatan serta kegunaannya untuk belanja desa untuk satu tahun kedepan di tahun 2020.
Share :